Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Program Desa



KalangsariInfo

  Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan. (Permendes Nomor 2 Tahun 2015 bagian dua;paragraph 1, pasal 62 ayat 1) menyebutkan, Perencaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat terselenggaranya pemerintahan yang baik (good government) menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa dan negara.

     Lemahnya pengawasan dan transparansi adalah masalah lain yang melengkapi lemahnya akuntabilitas pemerintahan desa, yang bisa dilihat dari sisi kebijakan, keuangan, dan pelayanan administratif. Kebijakan desa umumnnya dirumuskan oleh elit desa tanpa melalui proses belajar dan partisipasi yang memadai dari segenap unsur masyarakat desa. Masyarakat desa tidak memperoleh informasi yang memadai tentang pengelolaan keuagan desa sehingga dapat dikatakan tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan di desa juga sangat kurang. Akibat rendahnya pengawasan inilah sehingga banyak ditemukan penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

     Untuk mengantisipasi penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan desa, maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah meningkatkan partisipasi pengawasan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.

Komentar