Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Program Desa
KalangsariInfo Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan. (Permendes Nomor 2 Tahun 2015 bagian dua;paragraph 1, pasal 62 ayat 1) menyebutkan, Perencaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat terselenggaranya pemerintahan yang baik ( good government ) menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa dan negara. Lemahnya pengawasan dan transparansi adalah masalah lain yang melengkapi lemahnya akuntabilitas pemerintahan desa, yang bisa dilihat dari sisi kebijakan, keuangan, dan pelayanan administratif. Kebijakan desa umumnnya dirumuskan oleh elit desa tanpa melalui proses belajar dan partisipasi yang memadai dari sege