foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024,"

Foto resmi ini dikeluarkan berdasarkan surat bernomor 
B 1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.
Surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para menteri kabinet kerja, gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Tak hanya itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintah Non kementerian, para pimpinan Lembaga nonstruktural, para Gubernur seluruh Indonesia, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia, serta para Kepala Perwakilan RI di luar negeri melalui Menteri Luar Negeri.

Dengan hormat, sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rlperiode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024," isi surat tersebut  dari laman Setneg, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Foto resmi Presiden-Wapres tersebut dapat diunduh melalui laman resmi Setneg. Namun, Setneg juga mengingatkan agar foto tersebut tidak disalahgunakan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak lbu dapat mengunduh foto resmi dimaksud melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku," tulis surat itu.
Surat edaran tentang foto resmi Presidentersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.Selain itu para pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, para bupati dan wali kota, para kepala perwakilan RI di luar negeri.


Komentar